Sabtu, 21 September 2019

MEKANISME SISTEM KEUANGAN BANK SYARIAH





Nama : Cheria Ninda Asta

Nim : 20181311030

MEKANISME SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH



Bank  Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.  

Terkait dengan asas operasional bank syariah,berdasarkan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2008,disebutkan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah,demokrasi ekonomi,dan prinsip kehati-hatian.selanjutnya,terkait dengan tujuan bank syariah,pada pasal 3 dinyatakan bahwa perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan,kebersamaan,dan pemerataan kesejahteraan rakyat.Fungsi Bank Syariah.


Berdasarkan pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,disebutkan bahwa Bank Syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat,Bank Syariah juga dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitulmal,yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,infak,sedekah,hibah,atau dana sosial lainnya (antara lain denda terhadap nasabah atau ta'zir) dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.Selain itu,bank syariah juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
 

Sistem operasional bank syariah yang meliputi aspek penghimpunan dan penyaluran dana.
  • Pemilik dana (Shaibul Maal)  menghimpun dana ke Bank Syariah  sebagai pengelola dana atau penerima dana titipan sebagai pemilik dana/penjual/ pemberi sewa / sebagai penyedia jasa keuangan, dan mengelola investasi. 
  • Dana yang diterima Bank Syariah disalurkan ke Nasabah (Mudharib) dan disalurkan ke pihak - pihak yang membutuhkan
  • Pihak yang disalurkan dana dari Bank Syariah dapat menerima pendapatan seperti bagi hasil dari pengelola invetasi,margin dari jual beli, dan fee.
  • Pendapatan yang diterima dari penyaluran dana, diteruskan kepada nasabah/pemilik dana/penitip dana. Penyaluran dana ke Pemilik dana (Shaibul Maal) disepakati dengan adanya bagi hasil dan bonus yang ditetapkan.
  • Bank Syariah juga sebagai penyedia jasa adminstrasi tabungan, ATM, transfer, kliring, Letter of Credit, Bank Garansi, transaksi valuta asing dsb.
sumber :
https://www.kompasiana.com/dina07699/5af6f205ab12ae62084c40c2/sistem-operasional-bank-syariah?page=all
https://slideplayer.info/slide/2284171/